JAI Akan Gugat Pemkot Malang

Categories:

Muhammad Aminudin - detikSurabaya
Malang - Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) bakal memperkarakan Pemkot Malang yang menginstruksikan seluruh lurah melakukan pendataan terhadap pengikut JAI. Perintah ini dianggap oleh Ahmadiyah sebagai bentuk diskriminasi.

"Maksudnya apa dengan pendataan itu, kita akan gugat mereka," ujar Suwaji, selaku
pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim Ahmadiyah Jawa Timur saaat ditemui detiksurabaya.com di rumahnya Kompleks Perum Graha Kencana, Jalan Raya Karanglo, Jumat (4/3/2011).

Menurutnya, pendataan itu merupakan bentuk diskriminasi oleh Pemkot Malang. Karena selama ini JAI adalah organisasi legal sesuai SK Menteri Kehakiman Nomor 53 Tahun 1953. "Kita bukan maling mengapa dicari dan didata. Itu menyinggung kami," katanya dengan nada lantang.

Dosen di sebuah Universitas Swasta di Kota Malang ini tak memungkiri, JAI mempunyai
penganut yang telah menyebar luas di Malang Raya. Bahkan, menjadi pusat organisasi berada di jantung Kota Malang. "Jamaah kita sudah ratusan jumlahnya dan tersebar di seluruh Malang Raya," bebernya.

Dalam kesempatan itu, Suwaji juga menyinggung upaya JAI untuk menggugat Pemprov Jatim atas keluarnya SK Gubernur Jawa Timur tentang pelarangan aktifitas Ahmadiyah di Jawa Timur, melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Pengurus pusat yang nanti melaksanakannya, terkait gugatan SK Gubernur Jatim," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Malang tak ingin kecolongan dengan keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayahnya. Instruksi pun diberikan kepada pejabat setingkat kelurahan untuk mendata warganya pasca dikeluarkannya SK gubernur yang melarang Ahmadiyah beraktivitas di Jatim.
(bdh/bdh)

Spread The Love, Share Our Article

Related Posts

No Response to "JAI Akan Gugat Pemkot Malang"

Post a Comment