KLOJEN - SURYA- Mulai hari ini, jangan lupa untuk menyalakan lampu sepeda motor Anda, meski terasa aneh karena dilakukan saat berkendara di siang bolong. Itu bila anda tak ingin kena tilang Rp 100.000.
Wakapolresta Malang, Kompol Sonny Irawan mengatakan pihaknya akan secepatnya melakukan penegakan aturan menyalakan lampu sepeda motor di siang hari, seperti yang diatur dalam UU nomor 22/2009 pasal 239 ayat 2 itu. “Bisa jadi, mulai Senin besok (10/5),” ujar Sonny acara sosialisasi program klik-byar yang diadakan Satlantas Polresta Malang di Simpang Balapan, Minggu (9/8) kemarin.
Dendanya ternyata lumayan menguras kantong. Sesuai UU, kata Sonny, tiap pengendara yang tak menyalakan lampu akan kena tilang dengan denda Rp 100.000. Tetapi Polresta juga punya solusi, yaitu memodifikasi gratis motor warga, sehingga lampu langsung ‘byar’ ketika kontak on. “Silakan dibawa ke Mapolresta bagian Satlantas, lalu mendaftarkan sepeda motornya,” kata Kasatlantas Polresta Malang, AKP Fahri AN Siregar.
Sementara itu, dosen Jurusan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Sidik Sunaryo SH MH, mengatakan masyarakat enggan karena belum memahami substansi UU ini. “Logikanya, menyalakan lampu untuk penerangan. Tapi ini kok dinyalakan siang bolong,” ujar Sidik.
Kata Sidik, masyarakat mungkin berpikir menyalakan lampu saat siang hari tak efisien, karena akan membuat lampu dan aki cepat aus. Sidik juga mengritik UU Lalin ini tak efektif, karena mencomot UU Lalin di Eropa, yang keadaannya saat siang hari tentu berbeda dengan negara tropis seperti Indonesia.
Diterangkan guru Jurusan Otomotif dari SMK PGRI 3, Kamsuri, mengakui penyalaan lampu saat siang hari logikanya jelas membuat lampu motor cepat aus. Tapi untuk aki, tidak akan berpengaruh. “Kalau untuk motor bebek, aki tidak pengaruh. Tapi untuk motor sport, seperti Tiger, memang buat aki lebih cepat aus,” kata Kamsuri.
Menjawab hal ini, Wakapolresta mengatakan masyarakat tidak berpikir logis, bila tidak menyalakan lampu hanya karena eman lampu. Karena, menurut Sonny, penyalaan lampu saat siang hari berfungsi membuat motor lebih eye catching, sehingga keberadaanya bisa diketahui pengendara motor lain. “Nyawa kita itu lebih berharga dari harga aki dan lampu motor,” ketus Sonny. n ab
No Response to "Lampu Mati Kena Denda Rp 100.000"
Post a Comment