"Ada kerugian negara mencapai Rp 450 juta dari hasil audit BPK Propinsi Jawa Timur," kata Ardito Muwardi kepada detiksurabaya.com di kantornya, Selasa (13/9/2011).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepanjen ini menambahkan, temuan BPK itu akan menjadi bukti baru bagi pihaknya untuk menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BPA) kasus dugaan korupsi pada obyek wisata di Desa Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.
"Ini menjadi awal perjalanan kami melanjutkan penyidikan," imbuhnya.
Ia mengaku, dalam kasus dugaan korupsi WWP telah ditetapkan seorang tersangka yakni Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) WWP Sunarko pada Kasi Pidsus sebelum dia. Kini dirinya akan menyelesaikan dengan modal hasil temuan BPK Propinsi Jawa Timur 2011 itu.
"Kita akan pelajari dahulu, dan kemudian memulai penyidikan. Siapa saja yang bakal diperiksa, lihat perkembangan nanti," aku dia.
Ia juga enggan berspekulasi terkait adanya penambahan tersangka dalam proses penyidikan bakal dimulainya ini, hanya saja dirinya menargetkan pada tahun ini kasus korupsi ini akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Tahun ini target kita BAP lengkap," tandasnya.
Kasus korupsi ini berawal dari kenaikan harga tarif tiket di luar ketentuan atau keputusan Bupati Malang, yakni Rp 5.200 menjadi Rp 9.200 dan Rp 10 ribu pada libur lebaran 2008 dan tahun baru 2009. Selama itu WWP mendapatkan pemasukan mencapau Rp 1,4 miliar, namun hanya sebesar Rp 800 juta disetorkan ke kas daerah.
(fat/fat)
No Response to "BPK Temukan Kerugian Negara Rp 450 Juta di Wendit Water Park"
Post a Comment