MALANG: Dinas
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Dinkop
UKM Pemprov Jatim) menaruh perhatian tinggi terhadap maraknya praktek
koperasi simpan pinjam (KSP) yang berlaku layaknya rentenir yang ada di
Jatim.
Kepala Dinkop dan
UKM Pemprov Jatim, Fatah yasin, mengatakan Dinkop mempunyai Komite
Pengendali Koperasi Simpan Pinjam (KPKSP) yang siap untuk menertibkan
adanya praktek tersebut.
Lewat KPKSP inilah
nantinya akan bisa dipantau, diawasi, maupun ditelusuri terkait
munculnya koperasi yang berpraktek seperti rentenir yang dalam
realisasinya jauh dari tujuan luhur koperasi dengan menerapkan bunga
tinggi misalnya.
“Karena pada
dasarnya yang namanya koperasi sangat mengindahkan dan tidak akan
menerapkan pinjaman dengan bunga tinggi yang melanggar ketentuan yang
berlaku. Karena itu melalui KPKSP inilah kami akan melakukan
pengawasan,” kata Fatah Yasin usai meresmikan Gedung Kantor dan Swalayan
Gabungan Koperasi Seluruh Indon esia Jawa Timur (GKSI Jatim) di
Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang hari ini.
Menurut dia, secara
prinsip koperasi mempunyai tujuan yang bagus dalam mengangkat
perekonomian masyarakat. Sehingga kalau kemudian muncul koperasi
berpraktek rentenir, hal itu bisa jadi disebabkan karena oknum
pengurusnya.“Karena itu perlu ditelusuri lebih jauh apakah hal ini
disebabkankarena oknum pengurus atau lainnya.”
Yang jelas, kalau
memang ditemukan koperasi yang berpraktek seperti itu, maka izinnya
bisa dicabut. Karena itu, pihaknya berharap kepada masyarakat untuk
tidak segan melaporkan kalau menjumpai adanya koperasi yang berpraktek
demikian.(api)
No Response to "Koperasi 'rentenir' di Jatim akan ditertibkan"
Post a Comment