Ketua Yayasan Arema Indonesia Dipecat

Categories:

Suasaan jumpa pers di kantor Arema Indonesia, di Jl Sultan Agung, Kota Malang Jawa Timur, saat Pengawas Yayasan Arema, Bambang Winarno memberhentikan Ketua Yayasan Arema M Nur. Selasa (14/6/2011).
MALANG, KOMPAS.com — Pengurus akhirnya memecat Ketua Yayasan Arema Malang DR H M Nur, SH MS. Ia dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Konflik di tubuh Yayasan Arema terus berlanjut. Sebelumnya, pengurus Arema dan Aremania mendesak M Nur segera mundur karena dinilai tak bertanggung jawab.
"M Nur sudah selama 10 bulan tak pernah aktif dan masuk kantor Arema, juga tak bertanggung jawab soal kondisi Arema," kata Pengawas Yayasan Arema, Bambang Winarno, saat jumpa pers di kantor Arema, Jalan Sultan Agung, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (14/6/2011).
Yang paling fatal, menurut Bambang, M Nur sudah membuat kebijakan yang menyalahi aturan yayasan, yakni mencari dana atau investor untuk membayar gaji pemain tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari seluruh pengurus Yayasan Arema lainnya. M Nur telah mencari pihak lain (investor) di luar kesepakatan pengurus Arema, atau Pembina Arema.
M Nur sudah membuat keputusan menggandeng pihak lain, di luar Bakrie Group. Padahal, sebelumnya Pembina Yayasan Arema sudah memutuskan bahwa Arema positif dikelola oleh Bakrie Group.
Pemecatan sementara M Nur oleh pengurus Arema yang dimotori Bambang Winarno, selaku Pengawas Arema, dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (14/6/2011). Pertemuan tersebut digelar di Kantor Arema di Jalan Sultan Agung Nomor 9 Kota Malang. Hadir dalam pertemuan tersebut pendiri Arema, Lucky Acub Zainal alias Sam Ikul dan Pengawas Yayasan Arema Bambang Winarno, didampingi Ketua Panpel Arema Abriadi Muhara dan Media Officer Arema Sudarmadji. Bambang membacakan surat pemecatan sementara itu bahwa berbagai pertimbangan dan hal yang menyalahi aturan UU Yayasan, pengurus Arema menetapkan Ketua Yayasan Arema diberhentikan sementara.
"Menimbang bahwa pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan Yayasan Arema, kedudukan dan peranan Ketua Yayasan Arema adalah penting untuk menjalankan aktivitas sehari-hari dari yayasan," demikian penuturan Bambang.
Bahwa untuk melaksankan kegiatan dan mencapai tujuan tersebut perlu adanya evaluasi kinerja pengurus dan pemberhentian sementara anggota pengurus Yayasan Arema. Mengingat UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, pemberhentian sementara organ yayasan Arema dalam rangka perbaikan kepengurusan Yayasan Arema sesuai UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan. Sesuai dengan Pasal 43 Ayat 1 UU tentang Yayasan tersebut khususnya mengenai kewenangan pengawas untuk memberhentikan sementara anggota pengurus yayasan. Anggaran dasar dan perubahan anggaran dasar yayasan Arema yang tertuang dalam berita acara rapat dewan pengurus (rapat pleno) Yayasan Arema berkedudukan di Malang pada 21 Januari 2003 lalu.
"Memutuskan, memberhentikan sementara Ketua Pengurus Yayasan Arema yang bernama DR H M Nur, SH MS. Alasan pemberhentian sementara terlampir. Keputusan ini mulai berlaku sejak saat menetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya," katanya.
Surat keputusan ini, menurutnya, akan diajukan kepada Pembina Yayasan Arema Rendra Krisna. "Diberhentikan atau tidak itu hak Pembina Arema, Pak Rendra Krisna," ujarnya.
Pada Senin (13/6/2011) malam, M Nur bersama Wali Kota Batu Eddy Rumpoko sudah mencairkan dana senilai Rp 10 miliar. Dana tersebut dibayarkan untuk gaji seluruh pemain Arema selama tiga bulan. Menurut Eddy, dana senilai Rp 10 miliar itu berasal dari beberapa pengusaha asli Malang yang sudah sukses serta kini tinggal di Jakarta dan Kalimantan.
"Ini sesuai dengan janji M Nur bahwa sebelum 16 Juni gaji pemain akan dibayar," katanya.
Sementara itu, M Nur, yang dihubungi wartawan diminta tanggapan soal dirinya yang dipecat dari jabatan Ketua Yayasan Arema, hanya heran dan mengaku tak mengerti mengapa dirinya diberhentikan. "Lho kok bisa saya dipecat," kata M Nur singkat saat dihubungi via telepon.

Spread The Love, Share Our Article

Related Posts

No Response to "Ketua Yayasan Arema Indonesia Dipecat"

Post a Comment