Angkot Produksi 1979 Ditilang, Sopir Demo

Categories: ,

K16-11 Para sopir angkutan kota (Angkot) di Kota Malang saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Malang. mereka protes karena angkutan keluaran tahun 1979 ditilang.
MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak 75 sopir dan pemilik angkutan kota di Kota Malang, Jawa Timur, menggelar demo di depan gedung DPRD setempat, Selasa (24/5/2011) kemarin. Mereka keberatan karena angkot keluaran 1979 yang mereka pakai, ditilang oleh pihak Dishub dan kepolisian.
Alasannya, masa uji kirnya sudah habis. Padahal, sesuai dengan Rencana peraturan daerah (Raperda) tentang angkot, hingga kini masih belum juga disahkan oleh DPRD Kota Malang bersama eksekutif Pemkot Malang.
Hasilnya, puluhan angkot yang sudah ditilang itu dinilai sangat memberatkan para sopir angkot. Apalagi, angkot yang ditilang, pemiliknya harus menebus di Pengadilan Negeri Malang. Besarnya tebusan untuk satu angkot yang ditilang senilai Rp 130 ribu.
Angkot-angkot yang ditilang itu terjadi di kawasan Alun-alun Kota Malang, di luar terminal Arjosari dan sejumlah wilayah lain. "Sedangkan Angkot yang kena tilang itu jumlahnya sekitar 75 unit untuk keluaran tahun 1979. Adapun Angkot keluaran 1989, jumlahnya 500-an unit lebih. Mereka semua kebingungan, kalau sampai kena tilang semua," kata Sekretaris Perkumpulan Pemilik Angkutan Kota Malang (Permitama), Gatot Mulyono.
Menurutnya, penilangan yang dilakukan oleh Dishub bersama aparat kepolisian itu tidak konsisten. Alasannya, Raperda soal uji kir angkot sampai saat ini belum disahkan. Namun, realitasnya di lapangan, justru ada puluhan angkot dari total 75 angkot tahun 1979 yang sudah ditlang.
"Alasan penilangan itu karena uji kirnya sudah mati. Padahal, sesuai kesepakatan, sebelum Raperda Angkot itu disahkan, soal uji kir mengacu pada hasil uji kir. Bukan mengacu pada usia angkot, yang menetapkan bahwa angkot 20 tahun tidak boleh beroperasi," paparnya.
Sementara itu, menurut Ketua DPRD Kota Malang, Arif Darmawan, Raperda tersebut akan disahkan pada Juni 2011 depan. "Pada Juni nanti insyaallah sudah bisa disahkan," kata Arif.
Di tempat berbeda, menurut Kepala Dishub Kota Malang, HM Yusuf, pihaknya berjanji masih akan berkoordinasi lagi mengenai penilangan uji kir yang sudah diterapkan di lapangan oleh aparat Dishub bersama aparat kepolisian itu.
"Jadi, kami minta agar para sopir dan pemilik angkot bersabar. Karena kami masih menunggu pekembangan selanjutnya," katanya singkat, saat dihubungi via telepon.

Spread The Love, Share Our Article

Related Posts

No Response to "Angkot Produksi 1979 Ditilang, Sopir Demo"

Post a Comment